SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 29 Juli 2021 | 07:00 WIB
Kompas.com
SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Sementara lanjut Kombes Djati Utomo bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.

"Kami tetap melayani perpanjang SIM sesuai dengan protokol kesehatan" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

"Kita beroperasi dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB kecuali hari Sabtu hanya hingga pukul 12:00 WIB" ungkap AKP Linda.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" tutup Polwan yang ramah ini. 

Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Baca Juga: Siap-siap Mulai Bulan Depan SIM C1 Berlaku Buat Motor Matic Jenis Ini

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular