SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 29 Juli 2021 | 07:00 WIB
Kompas.com
SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

MOTOR Plus-online.com - SIM mati enggak usah bikin baru tapi bisa diperpanjang, biayanya cuma segini.

Selama ini Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati atau lewat masa berlakunya diwajibkan untuk membuat SIM baru.

Pembuatan SIM baru harus mengikuti prosedur yang sudah ada.

Ternyata SIM mati enggak usah bikin baru tapi masih bisa diperpanjang.

Tapi ingat, aturan SIM mati masih bisa diperpanjang hanya untuk kondisi diberlakukannya PPKM Level 4.

Saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk bikin baru.

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku saat ini.

Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.

Baca Juga: PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini

Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat

Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.

Bagi pemilik SIM yang mati di tanggal 3  hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.

Dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi.

Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.

Bagaimana dengan pemilik SIM yang mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan jawabannya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP Bantuan Rp 600 Ribu Masuk Kantong, Bansos Lain Juga Segera Cair

Sementara lanjut Kombes Djati Utomo bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.

"Kami tetap melayani perpanjang SIM sesuai dengan protokol kesehatan" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

"Kita beroperasi dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB kecuali hari Sabtu hanya hingga pukul 12:00 WIB" ungkap AKP Linda.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" tutup Polwan yang ramah ini. 

Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Baca Juga: Siap-siap Mulai Bulan Depan SIM C1 Berlaku Buat Motor Matic Jenis Ini

2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur

3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat

4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara

5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:

HARI JAM
Senin - Jumat 08:00 - 14:00
Sabtu  08:00 - 12:00

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-

2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor, Cek SIM Anda Polisi Incar Kode Ini Jika Tak Sesuai Segera Bikin Baru

Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.

Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-

Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Jangan tunggu hingga tanggal 2 Agustus bro untuk perpanjang SIMnya.

Biasanya pada hari terakhir dispensasi banyak masyarakat yang baru melakukan perpanjang SIMnya.

Bisa ngantri dan lama ngurusnya, makanya langsung aja sekarang perpanjang SIM di Satpas mumpung sepi.

 

 

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular