Berikut ini isi cuitan tersebut:
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Ketentuan di atas disebutkan berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.
Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.
Tetapi kalau brother gak mau menunda layanan Satpas ataupun SIM Keliling masih tetap dibuka kok.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Source | : | Twitter/@TMCPoldaMetro |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR