Besaran BLT tahun 2021 lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya senilai Rp 2,4 Juta.
Bantuan BLT UMKM 2021 kali ini hanya senilai Rp 1,2 Juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengungkapkan tahun ini pemerintah menyediakan kuota 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.
Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.
Syarat pelaku UMKM mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yuk simak brother:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Punya Rekening Aktif Siap-siap Bantuan Rp 1 Juta Segera Dibagikan Selama PPKM Level 4
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR