Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

Yuka Samudera - Jumat, 30 Juli 2021 | 11:48
Ilustrasi SIM. Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat dan biaya segini.
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi SIM. Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat dan biaya segini.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000SIM B I: Rp 80.000SIM B II: Rp 80.000SIM C: Rp 75.000SIM C I: Rp 75.000SIM C II: Rp 75.000SIM D: Rp 30.000SIM D I: Rp 30.000SIM Internasional: Rp 225.000.

Nah untuk brother yang SIM-nya sudah mati, bisa coba program ini nih!

TERPOPULER