Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

Yuka Samudera - Jumat, 30 Juli 2021 | 11:48 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi SIM. Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat dan biaya segini.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Nah untuk brother yang SIM-nya sudah mati, bisa coba program ini nih!

 

 

Source : Twitter/@TMCPoldaMetro
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular