Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

Yuka Samudera - Jumat, 30 Juli 2021 | 11:48
Ilustrasi SIM. Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat dan biaya segini.
Ilustrasi SIM. Gak perlu bikin baru, SIM mati bisa diperpanjang dengan syarat dan biaya segini.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000SIM B I: Rp 80.000SIM B II: Rp 80.000SIM C: Rp 75.000SIM C I: Rp 75.000SIM C II: Rp 75.000SIM D: Rp 30.000SIM D I: Rp 30.000SIM Internasional: Rp 225.000.

Nah untuk brother yang SIM-nya sudah mati, bisa coba program ini nih!

slide 8 to 10 of 6

TERPOPULER