MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget, penggolongan SIM diterapkan dalam waktu dekat.
Mulai sekarang dicek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.
Jangan sampai keliru antara motor yang dipakai dengan SIM yang ada di dompet.
Soalnya, penggolongan SIM C sudah ada aturannya dan bakal diterapkan.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.
Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.
Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.
Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini
Baca Juga: Pemotor Jarang Tahu, Alasan SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP
Ternyata, kalau brother punya SIM CII nanti bisa memakai semua jenis motor.
Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), Kamis (29/7/2021).
"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.
Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa
Namun, calon pemilik SIM CII harus menempuh serangkaian proses untuk mendapatkan SIM baru nantinya.
Syaratnya untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.
Begitu juga untuk mendapatkan SIM CII harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.
Lalu, gimana dengan biaya pembuatan hingga perpanjang SIM CII nantinya?
Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.
Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bulan Depan Sudah Mulai Berlaku, Ujian Praktik SIM C1 Bakal Pakai Motor Ini
Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.
Namun demikian rencana penggolongan SIM C1 dan C2 pada bulan Agustus mendatang bisa mundur, disesuaikan dengan penerapan PPKM yang masih berlangsung.
"Rencana penggolongan bulan Agustus 2021 mendatang, tapi bisa mundur dari rencana awal semua tergantung penerapan PPKM saat ini." kata Arief.
"Kalau tidak diperpanjang, penggolongan SIM CI dan CII bisa terlaksana bulan Agustus," pungkas dia.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR