MOTOR Plus-online.com - Langsung jadi sultan kalau punya uang koin alias uang recehan Rp 500 ini.
Kalau brother beli Honda BeAT atau motor baru lainnya, nyaris mustahil masih pakai uang recehan.
Kebanyakan memesan pakai uang tunai yang berwujud kertas atau mungkin transfer, bukan uang koin.
Namun, siapa sangka kalau satu uang recehan saja bisa kebeli Honda BeAT.
Bahkan, brother bisa sekalian borong beberapa unit motor baru sekaligus.
Cuma pakai satu keping uang koin Rp 500 bunga melati tahun 1991/1992.
Beberapa pelapak menjual uang koin dengan harga selangit.
Baca Juga: Viral Uang Koin Rp 1.000 yang Harganya Setara Dua Honda BeAT, Bank Indonesia Bilang Begini
Baca Juga: Anti ke SPBU Muat 4 Orang Gak Kehujanan, Harga Lebih Murah dari Honda BeAT
Seperti yang dijual di toko online Shopee oleh pelapak bernama agusdwip2019 ini.
Ia menjual uang koin Rp 500 bunga melati yang tersisa 2 keping.
Masing-masing uang recehan tersebut tahun 1991 dan tahun 1992.
Calon pembeli bisa memesan secara online yang dikirim dari Madiun-Dolopo, Jawa Timur.
Baca Juga: Pilihan Harga Motor Matic Bekas di Bawah Rp 6 Juta Saat PPKM, Ada BeAT Tahun Segini
Dari pantauan MOTOR Plus Online, akun tersebut terakhir aktif 3 hari yang lalu.
Presentase chat dibalas sebanyak 57 persen.
Ternyata harga jual uang koin tersebut gak main-main mahalnya.
Pelapak tersebut menjual masing-masing seharga Rp 870 juta!
Baca Juga: Meme Motor Incaran Maling di Malaysia, Ternyata Bukan Honda BeAT
Gokil bener harganya, bisa kebeli motor baru banyak banget nih.
Ambil contoh All New Honda BeAT tipe tertinggi, yaitu Deluxe yang dijual Rp 17,465 juta.
Kalau brother punya uang recehan seharga Rp 870 juta ini, bisa kebeli 49 unit Honda BeAT sekaligus!
Mungkin sisanya bisa dipakai untuk beberapa keperluan, misalnya saat servis besar.
Baca Juga: Murah Banget Honda BeAT 2021 Dilelang Segini, Surat Aman Pajak Hidup
Para sultan yang mau membelinya, pastikan untuk konfirmasi terlebih dahulu, dari stoknya sampai cara belinya.
Supaya lebih aman nantinya.
Source | : | Shopee |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR