MOTOR Plus-online.com - Kapan lagi bayar pajak kendaraan bisa dapetin motor baru.
Jangan ditunda-tunda lagi, segera siapkan uang dan bayar pajak kendaraan yang brother punya.
Segera manfaatkan program yang satu ini, bisa menangin motor baru.
Selain motor baru, ada program pemutihan pajak kendaraan yang bisa brother nikmati.
Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Pihaknya memberikan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan.
Keringanan tersebut terdapat dalam program bernama Triple Untung Plus.
Adapun pemutihan pajak akan digelar mulai 1 Agustus 2021.
Baca Juga: Akhir Juli Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah, Cepet Urus
Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya
Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini sampai dengan Desember 2021.
Sesuai namanya, ada beberapa keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini.
Mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Jadi, brother pemilik kendaraan tinggal membayar nilai pokok pajak tanpa harus memikirkan dendanya.
Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM
Kemudian bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lalu ada bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ke-5.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, ada juga diskon pajak kendaraan.
Selanjutnya, diskon juga berlaku untuk BBNKB pertama.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Cek Waktu dan Syaratnya
Eits belum selesai, bagi yang rajin bayar pajak bakal dapat hadiah.
Seenggaknya, ada 5 jenis hadiah yang bisa brother dapatkan.
Mulai dari 1 unit motor 150 cc, 5 unit motor 110 cc, 10 tabungan BJB masing-masing Rp 5 juta.
Kemudian, ada tabungan Rp 1 juta hingga digicash senilai Rp 200 ribu untuk 20 pemenang.
Baca Juga: Pajak Motor Mati Langsung Bawa ke Samsat Terdekat, Pengurusan Gratis dan Bebas Bayar Denda
Tapi brother harus tahu, pemutihan pajak kendaraan hanya menghapus dendanya, bukan membebaskan nilai pokoknya.
Selain itu, pembebasan denda pajak tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Siap-siap manfaatkan, jangan sampai kelewat programnya ya bro...
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR