1. STNK asli
2. E-KTP asli
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Lalu untuk persyaratan khusus pajak lima tahunan yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan.
2. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).
2. BPKB asli (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).
Baca Juga: Akhir Juli Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah, Cepet Urus
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR