Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Yuka Samudera - Sabtu, 31 Juli 2021 | 20:45
Ilustrasi STNK dan BPKB. Mulai Agustus 2021 pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di wilayah ini.
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Mulai Agustus 2021 pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di wilayah ini.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Hadiahnya Bikin Ngiler

1. STNK asli

2. E-KTP asli

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Lalu untuk persyaratan khusus pajak lima tahunan yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan.

2. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).

2. BPKB asli (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).

Baca Juga: Akhir Juli Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah, Cepet Urus

TERPOPULER