MOTOR Plus-Online.com - Mulai besok pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, buruan bayar hadiahnya bikin ngiler.
Kabar baik buat bikers atau brother yang tinggal di Jawa Barat nih.
Bakal ada program pemutihan pajak kendaraan plus berhadiah juga loh brother!
Mulai Agustus 2021, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengungkapkan program ini untuk menggenjot penerimaan PKB dan BBNKB.
Program ini akan mulai digelar mulai 1 Agustus hingga Desember 2021.
“Pemprov menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021,” kata Nanin dalam keterangan resminya dikutip dari Kompas.com.
Program pemutihan pajak ini juga telah diumumkan melalui akun Instagram Bapenda Jawa Barat @bapenda.jabar pada Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Wow Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapetin Motor Baru, Ini Hadiah Lainnya
Baca Juga: Pajak Motor Mati Langsung Bawa ke Samsat Terdekat, Pengurusan Gratis dan Bebas Bayar Denda
Program ini memiliki nama Tripel Untung + dengan memberikan tiga keuntungan bagi wajib pajak.
Pertama, keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Bagi brother pemilik kendaraan bermotor yang terlambat bayar pajak kendaraannya tidak perlu bayar denda pajak, hanya pajak pokok.
Tetapi pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Brother sebagai pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.
Selanjutnya keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.
Tetapi brother harus memenuhi persyaratan umum saat pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu:
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Hadiahnya Bikin Ngiler
1. STNK asli
2. E-KTP asli
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Lalu untuk persyaratan khusus pajak lima tahunan yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan.
2. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).
2. BPKB asli (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).
Baca Juga: Akhir Juli Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah, Cepet Urus
Nah asyiknya, bagi yang rajin bayar pajak bakal dapat hadiah.
Ternyata ada 5 jenis hadiah yang bisa brother dapatkan.
Mulai dari 1 unit motor 150 cc, 5 unit motor 110 cc, 10 tabungan BJB masing-masing Rp 5 juta.
Ada juga tabungan Rp 1 juta hingga digicash senilai Rp 200 ribu untuk 20 pemenang.
Nah untuk brother pemilik kendaraan bermotor dan tinggal di wilayah Jawa Barat, bisa manfaatkan program ini.
Sikat bro!
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Bulan Depan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR