MOTOR Plus-online.com - Brother kalau Surat Izin Mengemudi (SIM)nya hilang ternyata tidak semua Satpas SIM yang dapat memprosesnya.
SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Bukti pengendara motor sudah memenuhi persyaratan kopetensi mengemudi adalah dengan diterbitkannya SIM.
Nah jika SIM brother hilang bagai mana nih, apakah bikin baru atau bikin duplikatnya.
"Jika SIM hilang harus bikin penggantinya dengan proses sama seperti perpanjang SIM" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.
"Proses SIM hilang tidak bisa dilakukan di SIM Keliling dan Satpas pendukung" imbuhnya.
"Satpas SIM Polsek Kemayoran termasuk tidak dapat melayani SIM yang hilang" tambahnya.
"Hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru" terang mantan Kanit SIM Jakarta Barat.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 27 Juli 2021, SIM Hilang Bisa Bikin di Sini?
Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti
KOMENTAR