Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti
Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya
Wilayah hukum Dirlantas Polda Metro jaya memiliki 5 lokasi Satpas SIM yang dapat melayani perpanjang SIM yakni:
1.Satpas SIMDaan Mogot, Jakarta Barat2.Satpas SIMKebon Nanas, Jakarta Timur3.Satpas SIMPolsek Kemayoran, Jakarta Pusat4.Satpas SIMTanjung Priok, Jakarta Utara5.Satpas SIMPolres Jakarta Selatan
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?
Dari ke-5 lokasi, hanya Satpas SIMDaan Mogot, Jakarta Barat yang dapat menerbitkan SIM baru.
Cirinya dari Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru adalah memiliki fasilitas untuk ujian kopetensi teori dan praktik.
Berdasarkan keteranganAKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, hanya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yang dapat memproses SIM hilang.
"Sistim sudah online, pemilik SIM yang hilang bisa mengurus di Satpas SIM yang bisa menerbitkan SIM baru dimana saja seluruh wilayah Indonesia" jelasnya.
Baca Juga: Mengurus SIM yang Hilang Ternyata Gak Pakai Lama, Segini Biayanya
Editor | : | Indra GT |