MOTOR Plus-online.com - Pemotor masih bingung, apakah pelat nomor di kolong sepatbor aman dari razia polisi?
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jadi barang wajib yang terpasang di motor.
Tujuannya agar motor brother tercatat di kepolisian.
Pelat nomor berisi kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
Selain itu, pelat nomor punya ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Biar enggak ada salah paham, penggunaan pelat nomor diatur dalam perundang-undangan.
Tepatnya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu masih banyak pemotor yang memasang pelat nomor secara custom, seperti di bawah sepatbor.
Baca Juga: Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik
Baca Juga: Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR