Ada juga bikers yang bikin pelat nomor berbentuk segitiga atau lingkaran.
Maksudnya sih biar kelihatan keren dan beda dari yang lain.
Namun hal itu sangat menyalahi peraturan polisi.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat pelat nomor seenaknya.
Baca Juga: Polisi Buru 7 Jenis Pelat Nomor Ini Buruan Cek Kendaraan Anda Jika Janggal Datangi Samsat
"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata Lilik kepada GridOto.com, Jum'at (30/7/2021).
Ia mengatakan, undang-undang juga sudah mengatur tempat pemasangan pelat nomor.
Pelat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor.
Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan.
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR