Hukum Menghalangi Ambulans STNK Diblokir Gak Bisa Diperpanjang dan Rumah Didatangi Polisi

Aong - Minggu, 1 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Dok. YNCI
Ilustrasi mobil Ambulan milik YNCI

Polisi sudah mendatangi rumah pemilik kendaraan tersebut dan akan memblokir STNK dengan tilang elektronik. 

Kendaraan yang dapat prioritas

Budiyanto Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini Pemerhati masalah transportasi mengatakan, setiap warga negara berhak menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai fungsinya.

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya;

Begini Caranya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Butuh Ambulans Yamaha NMAX di Masa PPKM Darurat, Siapkan Biaya Segini

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan yang memberi pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI .

e. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjaditamu negara.

f. Iring- iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Tujuh kategori kendaraan tersebut, kata Budiyanto, berhak mendapatkan pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine.

“Petugas di lapangan memberikan pengamanan untuk kelancaran, bagi kendaraan tersebut alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku. Dan pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas,” kata Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Sanksi jika Menghalangi Ambulans Lewat di Jalan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular