Hukum Menghalangi Ambulans STNK Diblokir Gak Bisa Diperpanjang dan Rumah Didatangi Polisi

Aong - Minggu, 01 Agustus 2021 | 09:00
Ilustrasi mobil Ambulan milik YNCI
Dok. YNCI
Dok. YNCI
Ilustrasi mobil Ambulan milik YNCI

Rotator dan sirene ambulans relawan itu menyala tapi pengemudi sedan tidak mau minggir.

Polisi sudah mendatangi rumah pemilik kendaraan tersebut dan akan memblokir STNK dengan tilang elektronik.

Kendaraan yang dapat prioritas

Budiyanto Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini Pemerhati masalah transportasi mengatakan, setiap warga negara berhak menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai fungsinya.

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya;

Begini Caranya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Butuh Ambulans Yamaha NMAX di Masa PPKM Darurat, Siapkan Biaya Segini

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

Editor : Aong


TERPOPULER