MOTOR Plus-online.com - Ingat masuk bulan kemerdekaan ini jangan asal naik motor kalau tidak mau ditilang.
Masuk Agustus jangan kemana-mana pengguna motor matic dan moge diincar polisi bisa kena tilang Rp 500 ribu.
Sebagaimana kita tahu bahwa mulai bulan Agustus 2021 ini Polri akan memberlakukan pengelompokan SIM C.
Pembagian SIM C sesuai kapasitas mesin motor yang dipakai.
Polri memang belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini.
Tapi di beberapa kesempatan, Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan baru ini.
"Diharapkan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih tertib bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri di Ngobrol Virtual (NGOVI) garapan OTOMOTIFGROUP, Kamis lalu (29/7/2021).
Sejak itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.
Baca Juga: SIM Hilang Gak Bisa Diurus Di Sembarang Satpas SIM, Hanya Bisa Di Sini Bro
Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang
KOMENTAR