Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.
Korban bisa dijadikan objek perusakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.
Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising dan kejahatan lainnya.
Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.
Buat brother yang mengalami hal tersebut bisa langsung melapor ke kepolisian.
Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Tentu saja penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.
Setelah ditangkap pelaku bisa saja dimendekat di sel selama 6 tahun.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Banyak Berkeliaran, Ini Peringatan OJK
Berikut kutipan Pasal 26 UU No 19/2016:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR