MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM keliling Senin 2 Agustus 2021, pemohon yang pakai baju biru bisa langsung ditolak.
Memang tidak ada aturan pasti mengenai pakaian.
Namun diusahkan tidak memakai baju memakai baju biru.
Hal ini disampaikan Iptu Hermanto di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ia mengatakan pakaian biru tidak disarankan dipakai saat melakukan foto SIM.
Alasannya, pakaian berwarna biru serupa dengan warna latar belakang foto sehingga hasil foto jadi tidak jelas.
Sehingga hasil fotonya malah jadi condong pada warna abu-abu.
Tidak sesuai dengan warna sebenarnya.
Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu
Baca Juga: SIM Hilang Gak Bisa Diurus Di Sembarang Satpas SIM, Hanya Bisa Di Sini Bro
"Selain jilbab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujar Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.
Iptu Hermanto menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.
"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.
Jadi, bagi masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak.
Namun petugas hanya minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.
"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasanya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya. Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali," tutupnya.
Kalo sudah rapih tinggal datang deh ke tempat SIM Keliling.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga jam 14:00 WIB.
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .
Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Ini Bocoran Lainnya
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Jangan lupa juga penuhi syarat-syaratnya, seperti:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Source | : | GridOto.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR