"Proses SIM hilang tidak bisa dilakukan di SIM Keliling dan Satpas pendukung," imbuhnya.
"Satpas SIM Polsek Kemayoran termasuk tidak dapat melayani SIM yang hilang," tambahnya.
"Hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru," terang mantan Kanit SIM Jakarta Barat.
Wilayah hukum Dirlantas Polda Metro jaya memiliki 5 lokasi Satuan Penyelenggara Administasi (Satpas) SIM yang dapat melayani perpanjang SIM;
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR