Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti
"Proses SIM hilang tidak bisa dilakukan di SIM Keliling dan Satpas pendukung,"imbuhnya.
"Satpas SIM Polsek Kemayoran termasuk tidak dapat melayani SIM yang hilang," tambahnya.
"Hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru," terang mantan Kanit SIM Jakarta Barat.
Wilayah hukum Dirlantas Polda Metro jaya memiliki 5 lokasi Satuan Penyelenggara Administasi (Satpas) SIM yang dapat melayani perpanjang SIM;
1.Satpas SIMDaan Mogot, Jakarta Barat2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?
Dari ke-5 lokasi, hanya Satpas SIMDaan Mogot, Jakarta Barat yang dapat menerbitkan SIM baru.
Cirinya dari Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru adalah memiliki fasilitas untuk ujian kopetensi teori dan praktik.
Berdasarkan keteranganAKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, hanya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yang dapat memproses SIM hilang.
Editor | : | Joni Lono Mulia |