Ternyata SIM Hilang Gak Semua Satpas Bisa Proses, Cuma Bisa Di Sini

Joni Lono Mulia - Minggu, 1 Agustus 2021 | 21:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pengurusan SIM hilang

"Proses SIM hilang tidak bisa dilakukan di SIM Keliling dan Satpas pendukung," imbuhnya.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran termasuk tidak dapat melayani SIM yang hilang," tambahnya.

"Hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru," terang mantan Kanit SIM Jakarta Barat.

Wilayah hukum Dirlantas Polda Metro jaya memiliki 5 lokasi Satuan Penyelenggara Administasi (Satpas) SIM yang dapat melayani perpanjang SIM;

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular