"Sistim sudah online, pemilik SIM yang hilang bisa mengurus di Satpas SIM yang bisa menerbitkan SIM baru dimana saja seluruh wilayah Indonesia" jelasnya.
Baca Juga: Mengurus SIM yang Hilang Ternyata Gak Pakai Lama, Segini Biayanya
"Jadi tidak harus mengurus di Satpas SIM yang menerbitkan SIM yang hilang," pungkas Polwan yang ramah ini.
Tuh sekarang bikers langsung paham dong.
Jangan mentang-mentang mengurus SIM hilang prosesnya sama dengan perpanjang SIM bukan datang ke Satpas malah ke SIM keliling.
SIM hilang hanya bisa diproses di Satpas SIM yang memiliki fasilitas uji kompetensi mengemudi tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Editor | : | Joni Lono Mulia |