Ternyata SIM Hilang Gak Semua Satpas Bisa Proses, Cuma Bisa Di Sini

Joni Lono Mulia - Minggu, 1 Agustus 2021 | 21:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pengurusan SIM hilang

MOTOR Plus-online.com - Gak penasaran lagi nih bikers, ternyata Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang tidak semua Satpas SIM bisa memprosesnya.

Bikers wajib menjaga benar-benar Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kalau sampai SIM hilang urusannya jadi ribet dan panjang.

Apalagi SIM jadi hal wajib yang mesti dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

SIM menjadi bukti sah pengendara motor sudah memenuhi persyaratan kopetensi mengemudi adalah dengan diterbitkannya SIM.

Lantas kalau sampai SIM hilang, apa yang mesti dilakukan. 

Apakah bisa bikin baru atau malah dimungkinkan bikin duplikatnya.

"Jika SIM hilang harus bikin penggantinya dengan proses sama seperti perpanjang SIM," ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat ditemui langsung MOTOR Plus-online.com.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 27 Juli 2021, SIM Hilang Bisa Bikin di Sini?

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti

"Proses SIM hilang tidak bisa dilakukan di SIM Keliling dan Satpas pendukung," imbuhnya.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran termasuk tidak dapat melayani SIM yang hilang," tambahnya.

"Hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru," terang mantan Kanit SIM Jakarta Barat.

Wilayah hukum Dirlantas Polda Metro jaya memiliki 5 lokasi Satuan Penyelenggara Administasi (Satpas) SIM yang dapat melayani perpanjang SIM;

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?

Dari ke-5 lokasi, hanya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yang dapat menerbitkan SIM baru.

Cirinya dari Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru adalah memiliki fasilitas untuk ujian kopetensi teori dan praktik.

Berdasarkan keterangan AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, hanya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yang dapat memproses SIM hilang. 

"Sistim sudah online, pemilik SIM yang hilang bisa mengurus di Satpas SIM yang bisa menerbitkan SIM baru dimana saja seluruh wilayah Indonesia" jelasnya.

Baca Juga: Mengurus SIM yang Hilang Ternyata Gak Pakai Lama, Segini Biayanya

"Jadi tidak harus mengurus di Satpas SIM yang menerbitkan SIM yang hilang," pungkas Polwan yang ramah ini.

Tuh sekarang bikers langsung paham dong.

Jangan mentang-mentang mengurus SIM hilang prosesnya sama dengan perpanjang SIM bukan datang ke Satpas malah ke SIM keliling.

SIM hilang hanya bisa diproses di Satpas SIM yang memiliki fasilitas uji kompetensi mengemudi tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular