Di Rumah Aja! Polisi Incar Pemakai Skutik dan Moge dengan Sanksi Tilang Rp 1Juta Mulai Agustus Ini

Aong - Senin, 2 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi razia moge

MOTOR Plus-online.com - Catat begitu menginjak bulan kemerdekaan jangan sembarang naik motor jika tak mau ditilang polisi.

Di rumah aja! Polisi incar pemakai skutik dan moge dengan sanksi tilang Rp 1 juta, mulai Agustus ini jangan bepergian dulu.

Perlu diketahui bahwa sejak bulan Agustus 2001 ini Polisi Republik Indonesia akan menerapkan aturan pengelompokan SIM C.

Dalam pengelompokan SIM C sesuai cc atau kapasitas silinder mesin motor yang dipakai penggunanya.

Memang sih Polri belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini tapi perlu waspada.

Soalnya di beberapa kesempatan, Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan pengelompokan SIM ini.

"Diharapkan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih tertib bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri di Ngobrol Virtual (NGOVI) garapan OTOMOTIFGROUP, Kamis lalu (29/7/2021).

Sejak itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ternyata SIM Hilang Gak Semua Satpas Bisa Proses, Cuma Bisa Di Sini

Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Ini Bocoran Lainnya

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular