Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.
Jika brother pengen lebih cepet mengurusnya, bisa mendatangi layanan Satpas ataupun SIM Keliling.
Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya
Daripada bikin SIM baru, harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000SIM B I: Rp 80.000SIM B II: Rp 80.000SIM C: Rp 75.000SIM C I: Rp 75.000SIM C II: Rp 75.000SIM D: Rp 30.000SIM D I: Rp 30.000SIM Internasional: Rp 225.000.
Nah untuk brother yang SIM-nya sudah mati, bisa coba program ini nih!
Source | : | Twitter/TMCPoldaMetro |
Editor | : | Aong |