MOTOR Plus-online.com - Geger, ada aplikasi milik debt collector bernama Matel alias Mata Elang, yang bikin data nasabah bisa bocor ke publik.
Aplikasi Matel ini telah diminta diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini terjadi karena aplikasi Matel berisi mengenai data-data nasabah leasing kendaraan.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam surat resminya yang ditujukan kepada Kominfo meminta agar aplikasi ini diblokir.
Menurut Anto, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan.
Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno memahami permintaan OJK kepada Kominfo untuk blokir aplikasi Matel.
Baca Juga: Debt Collector Menangis Sedih Tak Bisa Kerja Lagi, Aplikasi Mata Elang Minta Dicabut Oleh OJK
Baca Juga: Laporin Debt Collector Yang Sebar Data Diri Kreditur, Bisa Nangis Selama 6 Tahun
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR