Karena BSU tambahan sehingga pihaknya mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021.
Anwar menambahkan, Kemenaker juga masih memeriksa kembali data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).
Anwar manergetkan antara 2-8 Agustus 2021, bantuan BSU segera cair.
"Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan)," katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Kata Anwar, bantuan itu disalurkan langsung ke rekening penerima seperti tahun lalu.
Adapun kriteria pekerja yang mendapat BSU itu antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV.
Baca Juga: Siap-siap Terima Transferan Bantuan Rp 3,55 Juta Caranya Ketik Nomor KTP dan KK dari HP Cepat
3. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
4. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
6. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Cair Minggu Depan.
KOMENTAR