MOTOR Plus-online.com - Begitu memasuki bulan Agustus pemakai motor mesti waspada siap-siap ditilang oleh polisi.
Mulai Agustus ini jangan asal naik motor, pemakai 2 tipe motor ini diincar polisi dengan tilang Rp 1 juta, hati-hati.
Masuk bulan Agustus ini polisi rencananya memberlakukan pengelompokan SIM C sesuai jenis motor.
Pengelompokan SIM C tersebut dibagi sesuai besarnya mesin motor.
SIM C dibagi ke dalam tiga kelompok mengacu volume silinder dari motor tersebut.
Polri memang belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini.
Tapi, dalam beberapa momen, Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan tersebut.
AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, penggolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari 2021 lalu.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 3 Agustus 2021
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
KOMENTAR