Ini Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Buruan Diurus

Galih Setiadi - Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:10
Ilustrasi penyekatan selama pemberlakuan PPKM
Tribunnews.com
Ilustrasi penyekatan selama pemberlakuan PPKM

MOTOR Plus-online.com - Resmi diumumkan, aturan PPKM diperpanjang cek syarat perjalanan darat.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sering melakukan perjalanan selama penerapan PPKM.

Aturan PPKM level 4 resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM level 4 disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," kata Jokowi dalam siaran resminya via YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, otomatis syarat dan aturan perjalanan, terutama untuk sektor transportasi darat, masih berlaku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sementara masih sama, mengacu pada SE yang ada (56). Tapi kalau ada perubahan akan tergantung dari SE Satgas Covid-19," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Nasib Bengkel Motor Dan Ojol Setelah Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Baca Juga: Ini Ciri Orang Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Ditransfer Minggu Ini, Buruan Cek Saldo ATM

Seperti diketahui, dalam SE 56 aturan perjalanan dengan transportasi darat, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, kurang lebih masih sama dengan sebelumnya.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER