Peraturan tersebut memiliki makna inti "Surat izin untuk mengendarai sepeda motor yang diperlukan sebagai transportasi".
Mengutip postingan @tukangpulas_asli tersebut terlihat bahwa SIM kuno ini milik seseorang bernama J.M.B. Josstan-Sehleper yang lahir di Amsterdam pada 14 Mei 1896.
SIM jaman dulu ini pun ternyata juga memiliki masa berlaku layaknya SIM pada saat ini.
Uniknya masa berlaku SIM juga sama loh, hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun saja.
Nah biar gak penasaran, brother bisa intip unggahan Instagram @tukangpulas_asli di bawah ini.
View this post on Instagram
Source | : | GridOto.com,Instagram.com/@tukangpulas_asli |
Penulis | : | Dia Saputra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR