- Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.
-Informasi Lebih Lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang, Jika Terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada Aplikasi ini dengan diskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku diskripsi pada Pengumuman Lelang.
Pemenang lelang dapat mengambil dokumen pasca lelang di KPKNL Pangkalpinang setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang (Kutipan, Kuitansi maupun dokumen pasca lelang sejenis) apabila dikuasakan untuk pengambilan Kutipan, Penerima Kuasa Wajib Disertai Surat Kuasa Notariil Berikut Identitas Pemberi Kuasa.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPP Pratama Pangkal Pinang Telp. (0717) 422979 atau KPKNL Pangkal Pinang Telp. (0717) 435333.
Atau bisa juga klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR