Masalah yang sering terjadi di lapangan, mereka yang ditangkap oleh debt collector mata elang ini ternyata bukan debitur yang sebenarnya.
Hal itu terjadi karena banyak debitur nakal yang menggadaikan atau menjual kendaraannya ke pihak lain.
Bahkan ada debitur yang nekat membuat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) palsu.
Padahal BPKB yang asli masih ada di leasing yang baru bisa diambil apabila cicilan kendaraan sudah lunas.
Baca Juga: Dicegat Debt Collector Tarik Paksa Motor, Sebut Kata 'Ajaib' Ini Langsung Ciut
Makanya debt collector mata elang tidak pandang bulu dalam mengejar dan menyita kendaraan yang menunggak cicilan.
Mereka akan fokus pada objek kredit yakni kendaraan motor itu sendiri.
Termasuk gak peduli dengan pengakuan korban penipuan dari penjualan motor dengan BPKB palsu.
Daripada kena cegatan debt collector, mending pastikan dalam pembayaran cicilan sesuai prosedur dan tanyakan langsung ke leasing jika ada masalah.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Apa yang Anda Tahu tentang 'Mata Elang', Sama atau Beda dengan Debt Collector?"
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR