Hal itu disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"Kita akan pertimbangkan (soal penindakan bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2). Tentunya pasti ada dispensasi dalam masa transisi ini," ujarnya seperti dikutip dari GridOto.com (3/8/2021).
Nah brother mungkin penasaran juga, berapa lama waktu dispensasi yang diberikan oleh Korlantas Polri.
Ternyata lumayan lama lho, sampai satu tahun dispensasinya.
"SIM nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah gak ada (dispensasi),” bebernya.
Itu berarti, bagi pengguna moge, disarankan untuk segera menaikkan golongan SIM C yang dimilikinya mulai Agustus mendatang.
Soalnya kalau pada tahun 2023 bikers moge gak punya SIM C sesuai golongan, bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai sanksi hukumnya, para pengendara motor gede yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM sesuai dengan golongan kendaraannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat 2. Berikut bunyinya.
Baca Juga: Awas Pemilik Motor Matic dan Moge Jangan Keliaran Mulai Agustus Biar Gak Kena Tilang Polisi, Kenapa?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR