MOTOR Plus-online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4.
Hal tersebut diumumkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada hari Senin (2/8/2021) kemarin.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," jelas Jokowi.
Nantinya PPKM Level 4 akan berlaku di beberapa daerah saja.
Selain itu akan ada penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 ke depannya.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujarnya.
Nah dengan begitu apakah ada aturan baru mengenai penyekatan yang dilakukan petugas gabungan di jalan raya?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Biar Untung, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di 7 Provinsi Ini Saat PPKM Diperpanjang
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR