MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang berharap dapat bantuan pemerintah Rp 1,2 juta.
Bagi yang belum dapat bantuan Rp 1,2 juta tersedia pinjaman Rp 10 juta dari pemerintah lekas ambil di Bank BRI.
Bantuan Rp 1,2 juta diberikan dalam rangka menambah modal usaha kecil-kecilan.
Tukang sate, pemilik tambal ban, pemilik warung, pedagang pasar dan lainnya bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta atau BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Namun masih banyak yang belum kebagian karena tidak mendaftar atau tidak memenuhi syarat.
Tenang yang belum kebagian bantuan UMKM tersebut tersedia pinjaman tanpa agunan dari pemerintah.
Pelaku usaha mikro tersebut bisa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Mikro atau KUR Super Mikro ke BRI.
KUR Super Mikro merupakan bantuan modal dari Bank BRI kepada UMKM kecil atau super mikro.
Baca Juga: Bikers Terdampak PPKM Level 4 Langsung Cek ATM, Ada Transfer Bantuan Rp 1 Juta
Baca Juga: Catat, Begini Cara Cek Nomor KTP Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta, Mencairkannya Gak Pakai Antre Di Bank
Adapaun nilai kredit yang disalurkan Bank BRI tersebut maksimal Rp10 juta.
KUR Super Mikro juga untuk pekerja yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Termasuk ibu rumah tangga pemilik usaha produktif kala mikro atau usaha rumahan bisa mengajukan KUR Super Mikro.
KUR Super Mikro yang jadi agunan adalah usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Syarat penerima KUR Super Mikro:
1. Masuk kategori usaha mikro UMKM (UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro atau usaha rumahan).
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan syaratnya:
Baca Juga: Punya Harta Rp 54 Milyar, Walikota Medan Naik Motor Matic Bagikan Bantuan Langsung ke Warganya
Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; atau
Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika penerima KUR Super Mikro pegawai terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.
4. Belum pernah menerima KUR.
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Info lebih lanjut hubungi CONTACT BRI 14017/1500017.
KOMENTAR