Menurut info, bantuan subsidi upah (BSU) itu cair pekan ini.
Sebagaimana dikatakan Anwar Sanusi, Seketaris Jenderal Kemenaker, pihaknya sedang menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan untuk buruh ini.
Mengingat sifat BSU merupakan tambahan, maka pihaknya mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021.
Anwar Sanusi menambahkan, Kemenaker juga masih memeriksa kembali data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).
Anwar Sanusi pun memasang target antara 2-8 Agustus 2021, bantuan BSU dapat cair.
Baca Juga: Siap-siap Terima Transferan Bantuan Rp 3,55 Juta Caranya Ketik Nomor KTP dan KK dari HP Cepat
"Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan)," katanya kepada Kompas.com, (1/8/2021).
Anwar Sanusi mengatakan bantuan itu disalurkan langsung ke rekening penerima seperti tahun lalu.
Adapun kriteria pekerja yang mendapat BSU itu antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair ke 1 Juta Saldo ATM, Bisa Tambah Modal Bengkel
2. Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV.
3. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
4. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
6. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Cair Minggu Depan"
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR