MOTOR Plus-online.com - Polisi lakukan ini setelah tragedi kecelakaan maut Kawasaki ER-6n dan Honda BeAT.
Kecelakaan maut melibatkan pemotor Honda BeAT dan moge Kawasaki ER-6n.
Lokasi kecelakaan berada di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren di hari Minggu (1/8/2021).
Kecelakaan maut tersebut sempat bikin heboh di dunia maya.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, kecelakaan itu melibatkan dua motor.
Yaitu moge Kawasaki ER-6N berkapasitas silinder 650 cc dan Honda BeAT.
Iptu Nanda menjelaskan kronologi, dimana motor Kawasaki ER-6N yang dikendarai oleh AS melaju dari arah Flyover Permata menuju ke arah traffic light Penabur.
"Sesampainya di dekat Hotel Santika Bintaro diduga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat, yang dikemudikan oleh Saudari H yang berada di depannya yang pada saat itu sedang berhenti hendak berbelok ke arah kiri," ujar Nanda saat dikonfirmasi, Minggu siang.
Baca Juga: Bikers Moge yang Tabrak Honda BeAT di Bintaro Ngaku dalam Kecepatan Tinggi
Baca Juga: Kenalin Motor Matic Baru Bergaya Klasik, Iritnya Bikin Minder Honda BeAT
Nanda menambahkan, AS saat itu sedang konvoi kebut-kebutan dengan beberapa motor lain.
Tidak bisa mengendalikan motor, AS menabrak Honda BeAT yang dikendarai H dari arah belakang.
Akibatnya, H tertabrak dan mengalami luka pendarahan di bagian kepala.
"H mengalami luka pendarahan pada kepala selanjutnya meninggal dunia di TKP," tambah Nanda.
Baca Juga: Raih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020, Bonus Uangnya Bisa Ratusan Beli Honda BeAT
Jenazah H kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Kasus tabrakan ini sendiri sudah ditangani Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Selatan.
Selain itu, pihaknya juga bertindak tegas setelah tragedi maut itu.
Hal itu terbukti saat menggelar operasi penindakan pengendara moge di Bintaro, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Wow Sepatu Nike Air Jordan 1 Ini Harga Bekasnya Setara 3 Honda BeAT, Ini Yang Bikin Mahal
Razia ini merupakan tindak lanjut kecelakaan maut Kawasaki Ninja ER-6N yang menewaskan pengendara Honda BeAT beberapa waktu lalu.
Kebanyakan kendaraan moge yang dilakukan penindakan tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Rokhmatulloh.
"Kemudian, menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar, Ada juga yg dikenakan pelanggaran rambu-rambu batas Kecepatan, spion tidak dipasang, tanpa plat nomor dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara," ungkap Iptu Rohkhmatullah dalam keterangannya.
Menurut Iptu Rokhmatulloh, giat penertiban dan penindakan ini akan rutin dilaksanakan.
Baca Juga: Moge Tabrak Honda BeAT Memakan Korban Jiwa, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Tegas
Terutama Pada saat Sunmori di Sekitar Bintaro Pondok Aren, Alam Sutera Serpong dan Jalan Raya BSD yang biasa digunakan untuk berkumpulnya Komunitas Moge.
"Kami lakulan karena memang ada beberapa keluhan dari warga masyarakat terkait dengan ulah segelintir oknum yang mengganggu kenyamanan masyarakat, pada saat beraktifitas," tutur Iptu Rokhmatulloh.
Iptu Rokhmatulloh juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Mulai dari menggunakan helm hingga tidak berkendara secara ugal-ugalan.
"Ingat ada masyarakat lain yang juga berkepentingan di Jalan Raya tersebut. Mari kita sama sama berdisiplin dalam berlendara agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tukas Iptu Rokhmatulloh.
Source | : | Kompas.com,Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR