Asyik Urus Pajak Motor Gratis dan Bebas Denda Siapkan STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat Khusus Daerah Ini

Yuka Samudera - Rabu, 4 Agustus 2021 | 08:02 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB dan STNK. Urus pajak motor gratis dan bebas denda tinggal bawa STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat.

MOTOR Plus-Online.com - Asyik urus pajak motor gratis dan bebas denda siapkan STNK, BPKB, dan KTP ke Samsat khusus daerah ini bro.

Brother sebagai pemilik motor yang pajaknya sudah mati atau kadaluwarsa bisa urus di Samsat tanpa dikenakan biaya.

Ada 5 provinsi yang kembali menggelar program pemutihan bebas denda kendaraan loh!

Brother tinggal bawa KTP, STNK dan BPKB, proses pemutihan cepat dan tanpa dipungut biaya.

Motor yang pajaknya habis sama sekali gak kena denda dan pengurusannya bisa bebas biaya.

Berikut 5 wilayah yang sedang mengadakan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan, simak yuk brother!

1. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bisa Bawa Pulang Motor Baru

Source : Instagram
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular