MOTOR Plus-online.com - Masih ada lagi bantuan pemerintah yang ditransfer langsung masuk rekening warga.
Jangan kaget saldo ATM mendadak bertambah, bantuan Rp 1 juta ditransfer ke rekening Agustus ini buruan cek.
Bantuan pemerintah Rp 1 juta diberikan kepada warga yang berpenghasilan rendah.
Tujuan diberikan bantuan pemerintah Rp 1 juga untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
BLT atau Bantuan Langsung Tunai Rp 1 juta berupa subsidi gaji dikabarkan akan cair bulan Agustus 2021.
Seperti diungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021) lalu.
"Insyaallah penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021," kata Anwar rinci.
Kemnaker menyebutkan, BLT subsidi gaji diberikan kepada 8 juta pekerja yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Ketik Nomor KTP di Link Ini, Ada Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 kg dari Pemerintah
Baca Juga: Masukkan Nomor KPJ Aktif, Data Lengkap dan NIK KTP, Bantuan Rp 1 Juta Langsung Masuk Rekening
Besaran BLT subsidi gaji yang diterima pekerja sebesar Rp 1 juta.
Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta akan dicairkan sekaligus.
Sesuai aturan terbaru, penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, terdapat syarat guna mendapatkannya.
Di antara ketentuan tersebut, yakni penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, dan jadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Penerima BSU juga adalah yang memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Gaji atau upah seperti dimaksud adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Berikut 5 syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Bakal Dibuka Pendaftarannya
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
KOMENTAR