MOTOR Plus-Online.com - Bisa tidur tenang, polisi memperpanjang dispensasi masa berlau SIM.
Dispensasi ini diberikan sejalan dengan diperpanjangnya masa PPKM level 4.
Yap kita tau selama PPKM level 4 mobilitas masyarakat masih dibatasi.
Termasuk untuk pemilik SIM yang bakal melakukan perpanjang.
Tapi untuk pemulik SIM enggak perlu takut, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Level dan belum sempat melakukan perpanjangan, bisa memanfaatkan masa dispensasi.
Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 3 Agustus 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 11 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu
Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR