Meski demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Sebab jika terlewat, pemilik SIM mesti membuatnya dari awal. Mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, hingga praktik.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR