Enggak Deg-degan Lagi Saat Naik Motor, SIM Mati Selama PPKM Level 4 Masih Dapat Dispensasi

Erwan Hartawan - Rabu, 4 Agustus 2021 | 19:10 WIB
Kompas.com
Perpanjang SIM dapat dispensasi hingga tanggal segini

MOTOR Plus-Online.com - Bisa tidur tenang, polisi memperpanjang dispensasi masa berlau SIM.

Dispensasi ini diberikan sejalan dengan diperpanjangnya masa PPKM level 4.

Yap kita tau selama PPKM level 4 mobilitas masyarakat masih dibatasi.

Termasuk untuk pemilik SIM yang bakal melakukan perpanjang.

Tapi untuk pemulik SIM enggak perlu takut, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Level dan belum sempat melakukan perpanjangan, bisa memanfaatkan masa dispensasi.

Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 3 Agustus 2021.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 11 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu

Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

Meski demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.

Sebab jika terlewat, pemilik SIM mesti membuatnya dari awal. Mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, hingga praktik.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular