MOTOR Plus-online.com - Brother yang sehari-hari riding naik motor, jangan sampai lupa menyalakan atau mengecek lampu depan ya.
Pastikan lampu depan motor selalu menyala jangan sampai mati.
Karena kalau sampai ketahuan mati, bikers bisa kena tilang dan didenda.
Walaupun rata-rata motor keluaran terbaru sudah memiliki fitur AHO, yang artinya lampu motor langsung menyala saat mesin dinyalakan, tetapi bisa saja lampu motor mati karena berbagai hal.
Yang utama tentunya disebabkan oleh kesalahan pada kelistrikan motor, seperti misalnya bohlam putus, aki tekor, atau kabel digigit tikus.
Menurut penjelasan Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (1/8/2021).
Baca Juga: Lampu Rem Merah Warnanya Ternyata Punya Alasan, Bikers Mesti Tahu Nih
"Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bebernya.
Sriyanto menambahkan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar.
Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," jelasnya.
Nah sayang kan duitnya kalau didenda, jadi jangan sampai lupa menyalakan motor ya bro!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR