Kota Bogor Lanjutkan Ganjil-genap hingga Pekan Depan, Ini Lokasi Penyekatannya

Erwan Hartawan - Rabu, 4 Agustus 2021 | 20:35 WIB
Motor Plus/ Erwan
Ganjil-genap di Kota Bogor

MOTOR Plus-Online.com - Kota Bogor kembali lanjutkan kebijakan ganjil-genap.

Ganti genap kembali diperpanjang 9 Agustus 2021 mendatang.

Nantinya pembatasan kendaraan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor.

Diperpanjangnya kebijakan ganjil genap sejalan dengan PPKM level 4.

"Ganjil genap itu cukup efektif untuk menekan mobilitas masyarakat," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Susatyo melanjutkan, hal ini terbukti dari penurunan jumlah kendaraan.

Tercatat petugas berhasil memutarbalikan sebesar 50 persen kendaraan dibandingkan awal penerapan ganjil-genap sebenlumnya.

Tercatat jumlah kendaraan yang diputarbalik oleh petugas selama PPKM darurat berlangsung mencapai kurang lebih 20.000 kendaraan.

Baca Juga: Wilayah Ini Berlakukan Ganjil-genap Selama PPKM Level 4, Awas Diputar Balik

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil-genap Jakarta Bisa Diberlakukan?

Lebih lanjut, sistem ganjil genap di Kota Bogor bertujuan untuk mengatur aktivitas masyarakat agar bisa menahan diri keluar rumah.
Melalui kebijakan itu, ia pun berharap bila warga bisa mengatur waktu untuk keluar rumah saat berbelanja.

"Sekali lagi ini adalah upaya dari Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mendisiplinkan warga menahan diri satu hari untuk tidak keluar rumah dan kita tidak melarang tapi mengatur masyarakat agar perekonomian tetap hidup,” ujarnya.

"Untuk mekanismen dan titiknya masih sama, ada 17 check poin. Setiap hari kami terus lakukan evaluasi untuk menentukan jam berapa dan dimana posisinya," kata Susatyo lagi.

Sekedar diketahui, Polresta Bogor Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor mendirikan 17 posko penyekatan arus lalulintas, untuk menekan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 4, Wilayah Ini Terapkan Aturan Ganjil Genap Kendaraaan

17 posko penyekatan tersebut, tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bogor.

Khususnya di sejumlah jalan protokol Kota Bogor dan wilayah perbatasan antara Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor.

Berikut 17 posko penyekatan arus lalu lintas di Kota Bogor:

- Simpang Jembatan Merah
- Simpang Empang
- Simpang Baranangsiang
- Simpang MCD Lodaya
- Simpang Pos Terpadu Juanda
- Simpang Denpom
- Simpang Warung Jambu
- Simpang SPBU Vivo Air Mancur
- Simpang ex Bale Binarum
- Underpass Soleh Iskandar
- Simpang Tol Borr
- Put SPBU Veteran
- Simpang Salabenda
- Simpang Ciawi
- Simpang Dramaga
- Simpang Yasmin
- Simpang Brimob Kedung Halang

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular