Lewat program Triple Untung Plus, ada diskon pajak kendaraan dengan beberapa ketentuan, yaitu:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar dua persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 empat persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen.
Baca Juga: Siap-siap Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Nih Waktu dan Syaratnya
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar delapan persen dan/atau
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.
Tunggu apa lagi, langsung bayar pajak kendaraan yang brother tanggung ya...
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR