MOTOR Plus-online.com - Hari Kamis 5 Agustus 2021 kembali Dirlantas Polda Metro Jayamengeluarkan jadwal Layanan mobil SIM Keliling di 5 lokasi.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Syarat untuk melakukan perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling adalah KTP dan SIM yang masih berlaku.
Jika SIM telah mati masa berlakunya harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM.
Ketika membuat SIM baru harus melakukan ujian teori dan ujian praktik kembali.
Pada masa PPKM Level 4 yang diperpanjang,Dirlantas Polda Metro jayamemberikan dispensasi bagi SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus 2021.
Pemilik SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustis 2021 diberikan tenggang waktu perpanjang di tanggal 11 hingga 18 Agustus 2021.
Jika tidak memamnfaatkan dispensasi yang diberikan Dirlantas Polda Metro Jaya maka akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 4 Agustus 2021, Lupa Bawa Surat Keterangan Sehat Tetap Bisa Diproses
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 3 Agustus 2021
Baca Juga: Enggak Deg-degan Lagi Saat Naik Motor, SIM Mati Selama PPKM Level 4 Masih Dapat Dispensasi
"Saat PPKM diperpanjang layanan SIM keliling dan Satpas SIM tetap beroperasi"tuturAKP Linda, KanitSIMPolsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemuMOTOR Plus-online.com.
"Pelayanan perpanjang SIM di Satpas SIM dan SIM Keliling menerapkan protokol kesehatan" ungkap Polwan yang ramah ini.
Ini lokasi SIM Keliling yang digelar oleh Dirlantas Polda Metreo Jaya berdasarkan cuitan akun twitter @TMCPoldametro :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.Jakarta Selatan : Kampus Trilogi KalibataJakarta Selatan : Jln M.Saidi Raya PetukanganJakarta Barat : Mall Citraland Grogol.Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM
Layanan Sim keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Setelah tau lokasi, siapin nih biaya pokok perpanjangan SIM.
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain itu terdapat biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi sebesar Rp 30.000.
Selain Layanan mobil SIM Keliling,brother bisa perpanjang di Satpas SIM dengan lokasi di :
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Khusus untuk Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat menerima perpanjang SIM seluruh tipe SIM yang telah diterbitkan.
Baca Juga: SIM Jaman Dulu Ternyata Begini Bentuknya, Susah Masuk Dompet Nih!
Silahkan sambangi lokasi SIM Keliling dan Satpas SIM yang dekat dengan tempat tinggal brother untuk perpanjang SIM.
Jangan lupa pakai masker dan jaga jarak dalam proses perpanjang SIM ya brooo.
Editor | : | Indra GT |