MOTOR Plus-Online.com - SIM mati atau sudah lewat masa berlakunya tetap bisa lolos saat ada razia.
Saat ini masih diberlakukan PPKM Level 4 dan terdapat beberapa penyekatan di beberapa titik.
Karena masih diberlakukannya PPKM Level 4 hal ini berimbas pada dispensasi masa berlaku SIM.
Pemotor yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat tetap bisa lolos saat ada razia karena masih diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM selama PPKM Level 4.
Karena itu, pemotor tetap bisa beraktivitas tanpa takut ditilang karena SIM mati.
Tapi ingat, dispensasi ini diberikan hanya selama masa PPKM level 4, jika kondisi sudah normal segera diurus untuk memperpanjang SIM.
PPKM Level 4 ini aktivitas dibatasi termasuk proses perpanjangan SIM.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Level dan belum sempat melakukan perpanjangan, bisa memanfaatkan masa dispensasi.
Baca Juga: Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu
Baca Juga: SIM Jaman Dulu Ternyata Begini Bentuknya, Susah Masuk Dompet Nih!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR