SIM Mati Enggak Ditilang Polisi Saat Kena Razia Selama PPKM Level 4

Ahmad Ridho - Kamis, 5 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Erwan/ Motor Plus
SIM mati atau sudah lewat masa berlakunya tetap bisa lolos saat ada razia.

MOTOR Plus-Online.com - SIM mati atau sudah lewat masa berlakunya tetap bisa lolos saat ada razia.

Saat ini masih diberlakukan PPKM Level 4 dan terdapat beberapa penyekatan di beberapa titik.

Karena masih diberlakukannya PPKM Level 4 hal ini berimbas pada dispensasi masa berlaku SIM.

Pemotor yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat tetap bisa lolos saat ada razia karena masih diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM selama PPKM Level 4.

Karena itu, pemotor tetap bisa beraktivitas tanpa takut ditilang karena SIM mati.

Tapi ingat, dispensasi ini diberikan hanya selama masa PPKM level 4, jika kondisi sudah normal segera diurus untuk memperpanjang SIM.

PPKM Level 4 ini aktivitas dibatasi termasuk proses perpanjangan SIM.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Level dan belum sempat melakukan perpanjangan, bisa memanfaatkan masa dispensasi.

Baca Juga: Awal Agustus 2021 Mulai Berlaku, Segini Biaya Bikin SIM CI dan SIM CII, Tarif Perpanjang Rp 75 Ribu

Baca Juga: SIM Jaman Dulu Ternyata Begini Bentuknya, Susah Masuk Dompet Nih!

Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 3 Agustus 2021.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 11 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.

Sebab jika terlewat, pemilik SIM mesti membuatnya dari awal. Mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, hingga praktik.

Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular