MOTOR Plus-online.com - Brother gak bisa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat PPKM Level 4?
Tenang ini ada solusi yang diberikan oleh Korlantas Polri bro.
Seperti diketahui, PPKM Level 4 kembali diperpanjang pemerintah sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Dengan begitu berbagai tempat masih ditutup atau dibatasi pengunjungnya.
Masyarakat pun diminta untuk mengurangi kegiatan dan berdiam diri di rumah sampai angka kasus Covid-19 menurun.
Nah maka dari itu pihak kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunga pada tanggal 3-9 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 11-18 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo, Rabu (4/8/2021).
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: SIM Mati Enggak Ditilang Polisi Saat Kena Razia Selama PPKM Level 4
Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM menurut golongannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Nah jadi buat brother yang masa berlaku SIM-nya habis saat PPKM Level 4, santai saja ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR