MOTOR Plus-Online.com - Setiap jalan pada umumnya dilengkapi marka jalan, hilang rasa penasaran kalau bikers paham artinya.
Marka jalan ini punya bentuk yang beragam.
Bentuknya itu juga punya arti dan fungsi yang berbeda-beda.
Kali ini Motor Plus bakal membahas marka jalan yang berbentuk zig-zag.
Marka ini digambar dengan warna kuning dan berada di pinggir jalan.
Sebelumnya harus tau dulu kalo marka zig-zag punya nama asli marka berbiku-biku.
Menurut KBBI berbiku adalah 'mempunyai (ada) lipatan (pada tepi kain dsb); bertakik; bergerigi.'
Marka ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Fungsi Rahasia Marka Jalan Warna Kuning
Baca Juga: Street Manners: Banyak yang Gak Paham Fungsi Garis Zig-zag Kuning di Pinggir Jalan
Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.
Baca Juga: Bukan Sekedar Garis, Yuk Kenali Aturan dan Fungsi Yellow Box Junction
Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret.
Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR