MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi lagi ada program pemutihan, bea balik nama gratis, denda pajak kendaraan dihapus termasuk bebas pajak progresif.
Pemotor yang pajak kendaraannya sudah lewat siap-siap untuk mengurus mumpung gratis alias tanpa biaya.
Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan ini berlangsung di 7 Provinsi di Indonesia.
Selama aturan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, siap-siap urus pajak kendaraan sebelum waktunya hangus.
Ketujuh Provinsi yang sedang menggelar program pemutihan antara lain Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau dan Lampung.
Buat pemilik motor cepetan ke Samsat terdekat untuk mengurus pajak kendaraan yang sudah mati.
Berikut ini 7 Provinsi yang menggelar program pemutihan.
1. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan yang terdiri dari 3 program.
Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bisa Bawa Pulang Motor Baru
Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja.
Program lainnya, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan.
Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku tanggal 8 Juni - 3 September 2021
Kemudian pemutihan denda pajak dimulai sejak 8 Juni sampai 17 Desember 2021.
2. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat berlaku mulai Agustus ini hingga Desember 2021, ada tiga keuntungan.
Pertama, keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.
Baca Juga: Nomor KK dan NIK Siapkan, Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Masuk ke Rekening, Cek Nama Anda
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021.
Adapun masa berlakunya masih berlangsung sampai 6 September 2021.
4. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur juga punya pemutihan pajak kendaraan.
Bahkan, ada diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen untuk pajak kendaraan tahunan, dan 40 persen untuk BBNKB kedua.
Selain itu juga enggak perlu pusing mikirin denda pajak kendaraan, soalnya dibebaskan.
Bahkan pajak progresif juga ikut dibebaskan, semuanya berlangsung dari 5 Juli sampai 31 Agustus 2021.
Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan diselenggarakan Pemprov DIY.
Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor.
Masa berlakunya sampai akhir tahun 2021, tepatnya 31 Desember 2021.
6. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa program pemutihan pajak kendaraan.
Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen.
Kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ada Keringanan Lainnya Juga
7. Lampung
Provinsi Lampung juga enggak mau kalah urusan pemutihan pajak.
Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.
Lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program tersebut berakhir tanggal 30 September 2021 yang sudah dimulai sejak 1 April 2021.
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR