Ketik Nama Lengkap Sesuai KTP di Link Ini, Ada Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 kg

Fadhliansyah - Jumat, 6 Agustus 2021 | 12:30 WIB
kominfo.ngawikab.go.id
Ilustrasi Bantuan tunai Rp 600 ribu dari Kemensos. Ketik Nama Lengkap Sesuai KTP di Link Ini, Ada Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 kg


MOTOR Plus-online.com - Ketik nama lengkap sesuai KTP di link ini, ada bantuan Rp 600 ribu dan beras 10 kilogram buat penerimanya.

Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang membagikan beberapa bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), serta bantuan beras 10 kg dan 5 kg.

Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah untuk membantu masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Sebelumnya diketahui terakhir, Kemensos menyalurkan BST pada bulan April 2021.

Perhitungannya satu bulan Rp 300 ribu, sehingga untuk dua bulan masyarakat penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu pada bulan Juli.

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," ucap Menteri Sosial, Tri Rismaharini, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Selain bansos tunai sebesar Rp 600 ribu, para penerima juga akan mendapat tambahan bantuan berupa beras sebesar 10 kg.

Bansos Tunai tresebut memang diperpanjang penyalurannya dan akan diberikan pada 10 juta KPM.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disebar Pemerintah, Siap-siap Pekerja Dapat Transferan, Cek Syaratnya

Untuk mengetahui daftar penerimanya, bisa dicek secara online.

Caranya bisa dilakukan seperti ini:

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

6. Terakhir, klik tombol "cari".

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Buat WNI Berusia 18 Tahun, Tinggal Buka Link Ini

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Cara Pencairan Bansos

Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Baca Juga: Input Nomor KTP di Website Ini, Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Untuk Tambahan Modal Usaha Cuci Motor

Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul cekbansos.kemensos.go.id.- Cek Nama Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras

Source : Tribun Medan
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular